Diskominfo Tanjabarat Imbau Warga Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar

Diskominfo Tanjabarat Imbau Warga Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar

Kuala tungkal. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengimbau kepada pengguna ponsel agar melakukan registrasi ulang pada kartu SIM.

Hal itu sebagai upaya menindaklanjuti Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
“Kebijakan pemerintah ini merupakan langkah penertiban terhadap pengguna sarana telekomunikasi, terutama handphone yang menggunakan kartu SIM,” tutur Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten tanjung jabung barat Ir.H.Taharudin melalui kabid E- goverment Sopyan Kadri S.Kom . M.Si kepada Sapa Jambe, kamis(26/10/2017)
Ia menyebutkan, para pengguna harus melakukan pendaftaran mulai 31 Oktober 2017 untuk menghindari terblokirnya kartu SIM yang digunakan.

“Jadi kalau kartu SIM Anda masih ingin digunakan, maka harus melakukan pendaftaran ulang,” ujarnya.

Ia menambahkan, masih banyak warga tanjabarat yang belum tahu tentang cara melakukan registrasi ulang SIM Card, sesuai aturan menteri tersebut. “Oleh karenanya, dipandang perlu untuk dipublikasikan metodenya,” katanya.

Menurutnya, pendaftaran kartu dapat dilakukan dengan mengirim pesan pendek atau Short Message Service (SMS) dengan format : ULANG#NIK#NomorKK# lalu dikirim ke 4444.
“Pelanggan tak perlu menyampaikan data nama ibu kandung, cukup NIK dan No KK saja,” ungkapnya.

Panduan Lengkap Cara Registrasi Kartu SIM Sebelum Diblokir Pemerintah

Apakah Anda sudah registrasi kartu prabayar berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)?
Jika belum, segera lakukan. Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberlakukan registrasi kartu prabayar yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan ( NIK), mulai 31 Oktober 2017.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Pantauan Sapa Jambe Kamis (26/10/2017), registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. Namun ada sedikit perbedaan format SMS.

Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Baca: Akhir Oktober, Aktivasi Kartu SIM Prabayar Wajib Pakai KTP dan KK
Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Setelah itu, proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi.

Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak tervalidasi, maka pelanggan wajib mengisi surat pernyataan.

Surat tersebut menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan.
Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam.

Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kemenkominfo selama jangka waktu registrasi ulang.

Apa Sanksinya Jika Tidak Registrasi Ulang?
Dikutip dari laman resmi Kemenkominfo, registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar.
Adapun beberapa poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, yakni pemberlakuan validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.

Adapun dampak tidak dilakukannya registrasi adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara
“Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk info data kependudukan. Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017,” tulis laman kominfo.go.id. (heri)

Share this post

Post Comment