Rakorda PPID Kominfo se-Prop Jambi

Rakorda PPID Kominfo se-Prop Jambi

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ir. H. Taharuddin beserta Kabid Pengelolaan Informasi dan Opini Publik (10/8/2017) menghadiri Rapat Koordinasi Dearah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi se Provinsi Jambi di Provinsi  Jambi.

Gubernur Jambi H. Zumi Zola, S.TP, MA diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Ir. H. Tagor Mulia Nasution, MM mengungkapkan bahwa lahirnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diharapkan dapat menjadi pemacu bagi masyarakat untuk mendapatkan akses informasi yang seluas-luasnya. Hal ini disampaikan Tagor saat membuka acara Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Provinsi Jambi.

Ditambahkannya bahwa keingintahuan masyarakat akan informasi menjadi tantangan bagi pemerintah Provinsi Jambi dalam meningkatkan pelayanan publik serta keterbukaan informasi yang lebih transparan.

Sebagaimana diketahui bahwa di dalam UU KIP dijelaskan beberapa jenis informasi, yaitu informasi yang bersifat terbuka maupun informasi yang bersifat dikecualikan. “kita tahu bahwa informasi itu ada yang boleh diberikan ada juga informasi yang tidak boleh, inilah yang harus kita pahami oleh kita bersama. Jangan sampai kita memberikan informasi yang tidak boleh diberikan. Misalnya : dokumen negara yang belum diaudit oleh BPK,” ucapnya.

Acara tersebut mengambil tema ” Peranan Pemerintah Daerah untuk Meningkatkan Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam rangka Mewujudkan Jambi TUNTAS 2021″.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Soekartono, S.IP, M.Si dari Kementerian Kominfo RI selaku narasumber

dilaksanakannya pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pemberian informasi yang memang tidak dapat diberikan secara terbuka. Namun, bukan berarti masyarakat tidak dapat mengawasi jalannya roda pemerintahan.

Justru dengan dibentuknya UU KIP pelayanan publik khususnya di Provinsi Jambi seharusnya dibarengi dengan keterbukaan informasi publik yang lebih transparan sehingga penyelenggaraan negara dapat dipantau oleh masyarakat.

 

Share this post

Post Comment