Sesuai dengan Peraturan Presiden No 157 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 16 menyebutkan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi, antara lain
a) Penyiapan dan Perumusan kebijakan sistem pemantauan, penilaian dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah, dan
b) Koordinasi serta sinkronisasi perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang jasa.
Berdasarkan hal tersebut melalui Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan mengundang Bapak/Ibu untuk dapat menghadiri Sosialisasi Perencanaan Pengadaan, Monitoring-Evaluasi Pengadaan dan Daftar Hitam Tahun Anggaran 2017.
Untuk file Paparan dapat diunduh di sini
Dokumentasi Sosialisasi Palembang, Sumatera Selatan