July 23, 2026
a09e8df9-8ccf-4689-ac0b-03a498e87efa

Tanjab Barat, 20 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Inspektorat dan Dinas Komunikasi dan Informatika kembali mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Percontohan Desa Antikorupsi secara daring pada Senin pagi ini. Bertempat di Ruang Rapat Inspektur Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari undangan Inspektur Provinsi Jambi yang mengagendakan pembahasan komponen Penguatan Tata Laksana dan Penguatan Pengawasan.

Rapat pagi ini dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Kabupaten dan Diskominfo Tanjab Barat, serta diikuti secara daring oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang diwakili oleh Ibu Jeane dan tim dari Inspektorat Provinsi Jambi. Agenda kali ini kembali memfokuskan pembahasan pada dua komponen utama dalam Program Percontohan Desa Antikorupsi, yaitu komponen 1 tentang Penguatan Tata Laksana dan komponen 2 tentang Penguatan Pengawasan, dengan penekanan pada kelengkapan dokumen yang masih menjadi catatan KPK RI.

Kegiatan diawali dengan laporan dari masing-masing Inspektorat Kabupaten dan Kota se-Provinsi Jambi terkait perkembangan monitoring kedua komponen tersebut. Setelah itu, Ibu Jeane dari KPK RI memaparkan hasil review per indikator untuk masing-masing kabupaten dan kota hingga tanggal 20 Juli 2026. Pemaparan ini memberikan gambaran jelas mengenai progress yang telah dicapai sekaligus catatan-catatan yang masih perlu segera ditindaklanjuti oleh setiap desa binaan.

Kabar menggembirakan datang dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Desa Teluk Kulbi Kecamatan Betara berhasil mencatatkan peningkatan nilai dari 63 menjadi 67 poin. Peningkatan ini menunjukkan komitmen dan kerja keras perangkat desa bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait dalam memenuhi seluruh indikator penilaian Desa Antikorupsi yang telah ditetapkan oleh KPK RI.

Meskipun telah menunjukkan kemajuan yang signifikan, masih terdapat beberapa catatan dari KPK RI yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Desa Teluk Kulbi. Pada komponen 1 indikator 1 yang berkaitan dengan Perdes atau SOP Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban APBDes, KPK RI meminta agar RPJMDes segera disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa terbaru. Selain itu, dokumen LPJDes juga diminta untuk dilengkapi dengan dokumen penyusunannya agar lebih komprehensif.

Untuk indikator 3 pada komponen yang sama, desa diminta untuk menambahkan rekap gratifikasi di lingkungan Pemerintah Desa sebagai bukti pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan yang telah berjalan. Sementara pada indikator 4 yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, KPK RI merekomendasikan agar dokumen PBJ terbaru ditambahkan, rencana pengadaan dipublikasikan, serta Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung dilengkapi dengan spesifikasi teknis dan gambaran denah gedung. Adapun indikator 2 dan 5 pada komponen 1 dinyatakan sudah OK oleh tim auditor.

Memasuki komponen 2 tentang Penguatan Pengawasan, pada indikator 1 yang terkait dengan evaluasi kinerja perangkat desa, KPK RI mencatat bahwa dokumen yang tersedia masih tahun 2024. Desa diminta untuk segera menambahkan dokumen evaluasi terbaru dengan idealnya minimal per semester, dan formulir evaluasi yang digunakan sudah terbaru tahun 2026. Sementara untuk indikator 2 dan 3 pada komponen 2 dinyatakan sudah OK dan tidak ada catatan tambahan dari KPK RI.

Dalam kegiatan ini, Diskominfo Tanjab Barat kembali menunjukkan peran strategisnya. Tidak hanya sebagai peserta, Diskominfo juga terus mendampingi Desa Teluk Kulbi dalam penyiapan eviden digital dan publikasi informasi desa. Dukungan yang diberikan meliputi asistensi pengelolaan website desa, publikasi rencana pengadaan, serta sosialisasi pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di tingkat desa. Ke depannya, Diskominfo akan terus bersinergi dengan Inspektorat dan Dinas PMD untuk memastikan seluruh dokumen dan eviden yang dibutuhkan dapat dipenuhi tepat waktu.

Perangkat Desa Teluk Kulbi menyampaikan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan yang disampaikan KPK RI. Dengan pendampingan yang terus berjalan dari Inspektorat, PMD, dan Diskominfo, desa optimis dapat memenuhi seluruh indikator penilaian dan menjadi percontohan desa antikorupsi yang berhasil di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kegiatan monev ini menjadi langkah penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Dengan sinergi yang solid antara pemerintah kabupaten, provinsi, pusat, dan masyarakat desa, cita-cita mewujudkan desa yang bersih dan berintegritas bukanlah hal yang mustahil. Peningkatan nilai yang terus dicatatkan oleh Desa Teluk Kulbi menjadi bukti bahwa kerja sama lintas sektor dan pendampingan yang berkelanjutan mampu mendorong perubahan nyata di tingkat desa.