June 2, 2026

Tupoksi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1.   KEPALA DINAS

 (1)   Kepala Dinas mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan, penetapan, memimpin, mengkordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan  tugas pokok Dinas.

(2)  Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kepala Dinas mempunyai fungsi:

a. penyelenggaraan perumusan, penetapan, pengaturan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis pos dan telekomunikasi, sarana komunikasi dan diseminasi dan informasi, telematika, serta pengolahan dataelektronik;

b.  penyelenggaraan fasilitasi dan pengendalian komunikasi dan informatika;

c.  penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dalam rangka tugas pokok dan fungsi Dinas.

 

2.   SEKRETARIAT

 (1)    Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika.

(2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

a.   koordinasi   penyusunan   Rancangan   Awal   Rencana   Strategis, rencana kerja, rencana program dan anggaran, pelaporan perencanaan dan   akuntabiltas kinerja;

b.   pembinaan dan penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian meliputi: ketatausahaan, kepegawaian, penatausahaan aset dan perlengkapan, kerja   sama, hubungan masyarakat, dan kearsipan;

c.   pembinaan dan penyelenggaraan urusan keuangan meliputi: perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

d.   koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;

e.   pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan

f.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

(3)  Sekretariat membawahkan

a.   Subbagian Umum dan Kepegawaian;

(1) Subbagian  Umum  dan  Kepegawaian  mempunyai  tugas melaksanakan urusan kepegawaian, ketatausahaan, penatausahaan aset dan perlengkapan,  kerja sama, kehumasan, dan ketatalaksanaan.

(2)   Dengan uraian tugas pekerjaan :

a.   melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup umum dan kepegawaian;

b. melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup administrasi kepegawaian yang meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana mutasi, promosi, kepangkatan, cuti, disiplin, pengembangan pegawai dan kesejahteraan pegawai;

c.   melakukan  penyiapan bahan petunjuk teknis pengelolaan ketatausahaan yang meliputi pengelolaan administrasi surat menyurat, tata naskah dinas, dan penataan kearsipan;

d.  melakukan   pengelolaan   dan   penyusunan   laporan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, peraturan perundang-undangan,    tatalaksana,  dan  hubungan masyarakat;

e.   melakukan pemeliharaan dan pengelolaan aset dan perlengkapan, pengelolaan inventaris barang milik negara dan penyusunan laporan aset;

f.    melakukan   penyiapan   bahan   koordinasi   dengan   unit kerja/instansi terkait sesuai lingkup tugas; dan

g.   melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

b.   Kelompok Jabatan Fungsional.

 

3.   BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI DAN OPINI PUBLIK

 (1) Bidang Pengelolaan Informasi dan Opini Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,  standar, prosedur dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan  aspirasi publik, pengelolaan informasi kebijakan nasional, provinsi dan Daerah, penyediaan konten lintas sektoral, pengelolaan media komunikasi publik dan  penyelenggaraan perizinan penyiaran.

(2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270, Bidang Pengelolaan  Informasi  dan Opini Publik  menyelenggarakan fungsi:

a.   penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini publik dan aspirasi publik, pengelolaan informasi kebijakan nasional, provinsi dan Daerah, penyediaan konten lintas sektoral, pengelolaan media komunikasi publik dan penyelenggaraan perizinan penyiaran;

b.   penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini publik, pengelolaan informasi kebjakan nasional, provinsi dan Daerah, penyediaan konten lintas sektoral, pengelolaan media komunikasi publik dan penyelenggaraan perizinan penyiaran;

c.   penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan  di bidang pengelolaan opini publik, pengelolaan informasi  kebijakan  nasional,  provinsi  dan  Daerah,  penyediaan konten lintas sektoral, pengelolaan media komunikasi publik dan penyelenggaraan perizinan penyiaran;

d.    penyiapan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  di bidang tugasnya dan pelaksanaan kesekretariatan komisi penyiaran daerah;

e.    pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini publik, pengelolaan informasi daerah, media publik dan penyiaran; dan

f.     pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

4.   BIDANG PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK

 (1) Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,  prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan komunikasi publik.

(2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:

a.   penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan komunikasi publik, kemitraan komunikasi publik, dan desiminasi informasi;

b.   penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan komunikasi publik, kemitraan komunikasi publik, dan desiminasi informasi;

c.  penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan komunikasi publik, kemitraan komunikasi publik, dan desiminasi informasi;

d.  penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan komunikasi publik, kemitraan komunikasi publik, dan desiminasi informasi;

e.   pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan komunikasi publik, kemitraan komunikasi publik, dan desiminasi informasi; dan 

f.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesusi dengan tugas dan fungsinya.

 

5.   BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI, KOMUNIKASI DAN PERSANDIAN

 (1) Bidang Teknologi Informasi, Komunikasi dan Persandian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan  norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang teknologi informasi,  komunikasi, persandian dan perstatistikan.

(2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Bidang Teknologi Informasi, Komunikasi dan Persandian menyelenggarakan fungsi:

a.   penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang infrastruktur dan teknologi, pengelolaan data dan integrasi sistem informasi, keamanan informasi dan telekomunikasi serta perstatistikan;

b.   penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan teknologi, pengelolaan data dan integrasi sistem informasi, keamanan informasi dan telekomunikasi serta perstatistikan;

c.   penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang infrastruktur dan teknologi, pengelolaan data dan integrasi sistem informasi serta keamanan informasi dan telekomunikasi serta perstatistikan;

d.    penyiapan bahan penyelenggaraan keamanan informasi dan persandian;

e.   penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang infrastruktur dan teknologi, pengelolaan data dan integrasi sistem informasi serta keamanan informasi dan telekomunikasi serta perstatistikan;

f.     pelaksanaan   pemantauan,   evaluasi   dan   pelaporan   di   bidang pengelolaan teknologi informasi, komunikasi dan persandian serta perstatistikan; dan

g.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

(3)   Bidang Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian membawahkan :

A.  Seksi   Pengelolaan   Data,   Statistik,   dan   Integrasi   Sistem Informasi

 (1)  Seksi   Pengelolaan   Data,   Statistik,   dan   Integrasi   Sistem Informasi  mempunyai tugas  melaksanakan penyiapan  bahan perumusan dan  pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi  dan pelaporan terkait layanan manajemen data informasi E-Government, perstatistikan, serta integrasi sistem informasi.

 (2)  Dengan uraian tugas pekerjaan:

a.   melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran seksi;

b.   melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan lingkup pengelolaan data, statistik, dan integrasi sistem informasi;

c.   melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria lingkup pengelolaan data, statistik, dan integrasi sistem informasi;

d. melakukan penyiapan bahan layanan manajemen data informasi E-Government, perstatistikan, integrasi layanan publik dan kepemerintahan;

e.   melakukan pengelolaan data dan statistik; 

f.   melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi lingkup  pengelolaan  data,  statistik,  dan  integrasi  sistem informasi;

g. melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan lingkup pengelolaan data, statistik, dan integrasi sistem informasi; dan

h.   melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

  B.   Seksi Keamanan Informasi dan Sandi Telekomunikasi

(1) Seksi  Keamanan  Informasi  dan  Sandi  Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan kebijakan, penyusunan  norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait layanan  keamanan informasi E-Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah dan layanan sandi telekomunikasi.

(2)  Dengan Uraian tugas  pekerjaan :

a.   melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran seksi;

b.   melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan lingkup keamanan informasi dan sandi telekomunikasi;

c.   melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria lingkup keamanan informasi dan sandi telekomunikasi;

d.   melakukan penyiapan bahan layanan keamanan informasi E-Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah dan layanan sandi telekomunikasi;

e.   melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi lingkup keamanan informasi dan sandi telekomunikasi; 

f.    melakukan  pemantauan,  evaluasi  dan  pelaporan  lingkup keamanan informasi dan sandi telekomunikasi; dan

g.   melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

 

6.   BIDANG LAYANAN E-GOVERNMENT

 (1) Bidang Layanan E-Government mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,  prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan   terkait   pengembangan   aplikasi,  pengembangan e-government serta tata kelola e-government.

(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283, Bidang Layanan E-Government menyelenggarakan fungsi:

a.  penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup pengembangan aplikasi, pengembangan e-government dan tata kelola e- government;

b.  penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan lingkup pengembangan aplikasi, pengembangan e-government dan tata kelola e- government;

c.   penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan lingkup pengembangan aplikasi, pengembangan e-government dan tata kelola e-government;

d.   penyiapan bahan pengembangan sumber daya teknologi informasi dan komunikasi;

e.  penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi lingkup pengembangan aplikasi, pengembangan e-government, tata kelola e-government;

f.   penyiapan  bahan  pemantauan,  evaluasi  dan  pelaporan  lingkup pengembangan aplikasi, pengembangan e-government dan tata kelola e-government; dan

g.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 7.   Kelompok Jabatan Fungsional

 A. Kelompok  Jabatan  Fungsional  mempunyai  tugas  melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

B.  Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

C.  Setiap kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk.

D.  Jenis  dan jenjang Jabatan Fungsional  diatur  berdasarkan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

E.  Jumlah Tenaga JF ditentukan berdasarkan beban kerja