TENTANG DISKOMINFO TANJUNG JABUNG BARAT
Berdasarkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 25 Tahun 2023 menyatakan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik
Dalam menjalankan urusan bidang komunikasi dan Informatika, sesuai dengan perkembangan jaman dimana percepatan transformasi digital saat ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sudah menjadi kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan modern. Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah menjadi tulang punggung dalam membentuk tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Di tengah tuntutan akan pelayanan publik yang prima dan pengelolaan informasi yang transparan, peran Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanjung Jabung Barat semakin penting, baik sebagai penggerak inovasi digital maupun sebagai penjaga keandalan sistem informasi pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2023, menetapkan susunan organisasi dan tata kerja kerja perangkat daerah dengan kearah pembangunan daerah yang berpijak pada visi:
“Tanjung Jabung Barat BERKAH MADANI (Berkualitas, Maju, Religius, Kompetitif, Aman, Harmonis dan Mandiri Berinovasi”
Visi tersebut menekankan pentingnya daya saing daerah berbasis inovasi, pelayanan publik yang mudah diakses, serta keterbukaan informasi yang mendukung partisipasi masyarakat. Untuk menjawab hal tersebut, perlu dibangun sistem pemerintahan digital yang tidak hanya terpadu dan aman, tetapi juga mampu memfasilitasi pengambilan keputusan berbasis data yang akurat dan real time.
Sejalan dengan arah pembangunan di tingkat Provinsi Jambi, di mana digitalisasi menjadi salah satu fokus utama dalam mendorong percepatan pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan yang efektif, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berkomitmen untuk menyelaraskan kebijakan dan programnya agar mendukung sinergi provinsi dan pusat.
Sebagai tindak lanjut kebijakan nasional, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 memberikan arahan strategis terkait transformasi digital pemerintahan daerah. Instruksi tersebut menekankan penguatan infrastruktur TIK, pemanfaatan teknologi berbasis interoperabilitas layanan, perlindungan data dan keamanan informasi, serta pembenahan tata kelola statistik sektoral secara menyeluruh. Dalam kerangka ini, Dinas Komunikasi dan Informatika dituntut menjadi pusat gravitasi digitalisasi pemerintahan daerah menghubungkan perangkat daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan melalui layanan informasi yang cepat, aman, dan terukur.
Berangkat dari Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, sampai ke Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah tergambar tentang keseriusan upaya pemerintah dalam menerapkan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam mendukung pelaksanaan pelaporan pemerintah yang efektif dan efesien di sektor pemerintahan. Hal ini menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika benar- benar berkontribusi terhadap pencapaian tujuan pembangunan daerah.
Arah kebijakan pembangunan jangka menengah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk periode 2025–2029 telah dirumuskan secara bertahap melalui dokumen perencanaan yang berorientasi pada penguatan fondasi digital, tata kelola data yang akurat, dan peningkatan efisiensi layanan publik. Dokumen tersebut menjadi rujukan utama dalam merancang kebijakan sektoral yang bersinergi lintas perangkat daerah, termasuk dalam bidang komunikasi dan informatika, persandian, serta statistik.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanjung Jabung Barat memiliki tanggung jawab besar untuk menghadirkan sistem pemerintahan berbasis digital yang inklusif dan berkelanjutan. Mulai dari pengembangan layanan berbasis elektronik, penyediaan infrastruktur jaringan yang andal, pengelolaan keamanan siber dan persandian, hingga penyusunan dan penyajian data statistik sektoral yang mendukung proses perencanaan pembangunan.
Keberhasilan pelaksanaan transformasi digital ini sangat bergantung pada sinergi dan kolaborasi antar seluruh perangkat daerah serta keterlibatan aktif masyarakat sebagai pengguna layanan. Oleh sebab itu, Dinas Komunikasi dan Informatika tidak hanya berperan sebagai fasilitator teknis, melainkan juga sebagai integrator yang mengharmonisasikan berbagai aspek teknologi, sumber daya manusia, dan kebijakan guna menciptakan ekosistem digital yang kuat dan berkelanjutan.