TUGAS DAN WEWENANG PPID PELAKSANA
TUGAS
1. Atasan PPID Pelaksana, bertugas untuk :
1. mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di Lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
2. menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon; dan
3. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik;
2. PPID Pelaksana, bertugas :
1. Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari :
-
-
-
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- informasi yang dikecualikan;
-
-
2. memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
3. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di Perangkat Daerah;
4. mengkoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di Perangkat Daerah kepada publik;
5. melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di Perangkat Daerah;
6. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di Perangkat Daerah;
7. menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di Perangkat Daerah untuk di akses oleh masyarakat;
8. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama; dan
9. memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di Perangkat Daerah kepada PPID Utama secara berkala.
Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, PPID Pelaksana bertanggung jawab kepada Atasan PPID Pelaksana.
3. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi, bertugas :
1. membantu PPID Pelaksana dalam proses penyusunan daftar informasi publik;
2. menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik;
3. menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi;
4. menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi yang dikelola;
5. membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi publik;
6. membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi; dan
7. memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik.
4. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, bertugas :
1. melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
2. mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan;
3. membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik;
4. pengelolaan dokumen/arsip informasi publik;
5. menyiapkan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat; dan
6. melaksanakan proses penyimpanan dan pendokumentasian arsip pelayanan informasi publik.
5. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi, bertugas :
1. memberikan masukan kepada Atasan PPID Pelaksana dengan adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
2. memeriksa dan melakukan verifikasi permohonan keberatan informasi publik;
3. membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi informasi publik; dan
4. membantu menyelesaikan sengketa informasi publik.
WEWENANG
1. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
2. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
3. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.