Tentang Tugas Struktur Visi Misi
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Keberadaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik; (2) kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi.
Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi, baik yang berkaitan dengan kepentingan publik maupun yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, melalui keterbukaan informasi publik diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Selain itu Undang-Undang KIP tersebut merupakan hal mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga sangatlah penting adanya kesadaran di tiap elemen agar tiap lembaga, badan dan pemerintahan dalam pengelolaan informasinya mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.
Dengan dibentuknya PPID Utama Kabupaten Tanjung Jabung Barat sesuai dengan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 503/Kep.Bup/Kominfo/2024 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, maka Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanjung Jabung Barat membentuk PPID Pelaksana dengan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor : 40/Kominfo/2025 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pelaksana Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam Upaya memenuhi kebutuhan Masyarakat akan data dan informasi