KUALA TUNGKAL – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama unsur Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026. Rapat yang berlangsung secara daring di Ruang Rapat Inspektur Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (18/6/2026) ini, menghubungkan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Jambi tentang pelaksanaan monev perluasan percontohan Desa Antikorupsi tingkat kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi Tahun 2026. Sinergi Antar Instansi Kehadiran Dinas Kominfo, Inspektorat, dan PMD dalam satu forum ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam mendukung program strategis nasional pemberantasan korupsi dari tingkat desa. Ketiga dinas tersebut, Kecamatan Betara, dan Desa Teluk Kulbi memiliki peran yang saling melengkapi dalam proses persiapan dan pendampingan desa-desa calon percontohan Desa Antikorupsi. Inspektorat berperan dalam aspek pengawasan dan kepatuhan, Dinas PMD bertanggung jawab terhadap pemberdayaan dan pembinaan desa, sementara Dinas Kominfo hadir untuk mendukung aspek komunikasi, dokumentasi, serta transparansi informasi publik.
Kolaborasi lintas sektor ini menjadi fondasi kuat dalam mematangkan persiapan desa-desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menuju predikat Desa Antikorupsi. Peran Strategis Dinas Kominfo Dalam rapat tersebut, pihak KPK RI memaparkan beberapa poin penting yang menjadi perhatian seluruh peserta. Kelima komponen penilaian tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu tiga komponen pertama yang berkaitan dengan aspek dokumentasi, dan dua komponen sisanya yang mengukur pemahaman masyarakat, perangkat desa, serta badan komunikasi desa.
Menanggapi arahan tersebut, Dinas Kominfo Kabupaten Tanjung Jabung Barat siap mengambil peran aktif dalam pendampingan desa, khususnya pada komponen penilaian yang berkaitan dengan dokumentasi dan transparansi informasi. Keahlian Kominfo di bidang pengelolaan informasi publik dan pemanfaatan teknologi komunikasi dinilai sangat strategis untuk membantu desa dalam menyiapkan dokumen-dokumen penunjang yang menjadi syarat penilaian.
Koordinasi dan Arahan dari KPK Dalam arahannya, pihak KPK RI menyampaikan bahwa tahap ini akan memberikan informasi sementara terkait komponen 1 hingga 3 yang berhubungan dengan dokumentasi. Sementara itu, komponen 4 dan 5 yang terkait dengan pemahaman masyarakat dan perangkat desa akan menjadi fokus pendampingan selanjutnya. KPK juga mengingatkan pentingnya komunikasi dua arah antara provinsi, kabupaten, dan desa untuk memastikan seluruh indikator penilaian dapat dipenuhi dengan baik. Memasuki sesi akhir, KPK mengarahkan setiap provinsi untuk memasuki ruang breakout masing-masing.
Provinsi Jambi mendapat kesempatan untuk berdialog interaktif secara langsung dengan setiap desa binaan melalui Zoom Meeting. Dalam sesi ini, KPK memberikan arahan teknis terkait poin-poin penting yang menjadi catatan untuk segera dilengkapi oleh desa, termasuk Desa Teluk Kulbi yang dijadwalkan akan menjalani observasi pada 8 Juli 2026 mendatang. Dinas Kominfo Kabupaten Tanjung Jabung Barat berkomitmen untuk terus mendukung program ini melalui penyediaan sarana pendukung yang handal, pendampingan teknis di bidang dokumentasi dan informasi publik, serta sinergi berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan. Dengan persiapan yang matang dan kolaborasi yang kuat, target perluasan Desa Antikorupsi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tahun 2026 diyakini dapat tercapai dengan sukses.
